Pages

Selasa, 12 Oktober 2010

Tragis ! 2 Tahun Kapal Indonesia Di tahan Singapure

Akibat digugat Australian National Lines (ANL), dua kapal kargo milik PT Djakarta Llyod, perusahaan perkapalan BUMN Indonesia, ditahan di perairan Singapura hampir dua tahun. Sebanyak 32 anak buah kapal yang juga ditahan tidak diperbolehkan meninggalkan kapal. Bahkan, logistik dan makanan sudah tidak lagi dipasok.

Dua kapal kargo milik PT Djakarta Lloyd ditahan di perairan Singapura. Kapal itu berada sekitar lima mil dari Marina South, Singapura. Penahanan kedua kapal dilakukan setelah gugatan perusahaan Australia National Lines atas PT Djakarta Lloyd sebesar 3,3 juta dollar Amerika atau sekitar Rp29,3 miliar dipenuhi pengadilan Singapura.

Kedua kapal kargo yang ditahan tersebut, yaitu KM Makassar dan KM Pontianak. KM Makassar ditahan di perairan Singapura sejak Februari 2009, sedangkan KM Pontianak ditahan empat bulan kemudian. Kedua kapal kargo tersebut masing-masing diawaki oleh 18 anak buah kapal, sedangkan 4 anak buah kapal KM Pontianak diperbolehkan pulang oleh pengadilan Singapura karena alasan kemanusiaan.

Menurut nahkoda KM Makassar, Kapten Syafrudin yang dihubungi via telepon mengatakan, para anak buah kapal tidak diperbolehkan turun kapal selama penahanan berlangsung. Bahkan, pasokan logistik dan makanan sudah tidak lagi mereka terima.

Menurut Syafrudin, para awak kapal mengalami stres berat dan mendekati kegilaan. Karena pelayar seharusnya mendapatkan hak turun dari kapal minimal satu hari dalam seminggu.

Kedua kapal kargo tersebut sehari-hari biasanya beroperasi di rute Tanjung Priok-Singapura-Thailand. Kini kedua kapal kargo tersebut dijaga ketat oleh pihak keamanan Singapura selama 24 jam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar